Nasional, Jakarta - Kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Kapitra Ampera menuturkan hari ini, 20 Februari 2017, pihaknya datang memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Ia mengatakan, hari ini, penyidik memeriksa Bendahara GNPF MUI Luthfie Hakim dan seorang staf bernama Marlinda.

Kapitra menuturkan pemeriksaan tidak berlangsung lama. “Datang, ba'da Zuhur selesai,” kata dia saat dihubungi Tempo, Senin, 20 Februari 2017.

Baca: Bachtiar Nasir Dicecar 37 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim

Ia menuturkan, pemeriksaan tersebut masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Menurut Kapitra, YKUS ditunjuk oleh pimpinan GNPF MUI sebagai penerima dana dari donatur.

Kapitra mengatakan ada lima pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik kepada Luthfie. Pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan asal dana yang digunakan untuk Aksi Bela Islam 4 November dan 2 Desember 2016. “Uangnya dari mana,” kata dia.

Adapun Marlinda, menurut Kapitra, dia datang untuk melengkapi berkas data para donatur. Kapitra menambahkan, pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi yang telah diperiksa. Ia mengaku belum mengetahui lagi jadwal pemeriksaan yang akan berlangsung.

Baca: Dugaan Cuci Uang, Novel FPI Bantah Kenal Pengurus Yayasan

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Martinus Sitompul menyebutkan Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Dua orang saksi berasal dari GNPF, dua orang lagi dari pihak perbankan, dan seorang penyumbang dana aksi bela Islam.

Kasus dugaan pencucian uang itu bermula saat GNPF MUI mengumpulkan dana Rp 3,8 miliar melalui Yayasan Keadilan untuk Semua. Hal itu diungkapkan pendiri yayasan Adnin Armas. Dana itu dikumpulkan GNPF MUI untuk membantu Aksi Bela Islam 4 November dan 2 Desember 2016.

Sementara itu, secara total, ada lebih dari 4 ribu donatur yang membantu untuk Aksi Bela Islam tersebut. Polisi menduga aliran dana yang dikumpulkan tersebut sebagai upaya GNPF MUI untuk melakukan pencucian uang. Bareskrim pun telah menetapkan seorang tersangka yaitu Islahudin Akbar, pegawai bank yang juga rekan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir.

DANANG FIRMANTO

Simak pula:
Rizieq Belum Ajukan Saksi Ahli, Polda Jabar Tunggu sampai...
Diduga Mengedarkan Narkoba, 7 Sipir Rutan Medaeng Diperiksa