Pilkada, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menemukan dugaan penggunaan politik uang di dua wilayah, yakni di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Modusnya adalah pembagian materi yang di luar ketentuan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta.

“(Pembagian) sembako. Ini kan modus namanya, modus yang mengarah politik uang,” kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti di Komando Daerah Militer Jayaraya, Cawang, Jakarta Timur, Senin, 13 Februari 2017.

Baca: Pilkada 2017, Bawaslu Benarkan Ada Laporan Politik Uang 

Jika terbukti, kata Mimah, pelanggaran itu dapat menggugurkan pasangan calon yang bersangkutan. Apalagi jika yang membagikan adalah pasangan calon langsung atau tim kampanye resmi yang terdaftar di KPU.

Meski begitu, Mimah masih enggan menyebutkan pasangan mana yang diduga melanggar.  “Tapi karena pasal ini disebutkan setiap orang, maka, jika bukan tim kampanye resmi pun itu bisa dikenakan, kami tindak lanjuti,” kata Mimah.

Politik uang menjadi salah satu masalah dalam Pilkada. Polda Metro Jaya bahkan telah membentuk tim operasi tangkap tangan (OTT) money politic untuk memberantas pelanggaran ini.

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan mengatakan para pelanggar akan ditindak dengan tegas. Bila terbukti, baik pemberi dan penerima atau pun yang memerintah, akan diproses dengan ancaman minimal hukuman 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Baca juga
: Berantas Politik Uang di Pilkada DKI, Polda Bentuk Tim OTT  

Adapun penerimanya, kata Iriawan, juga dapat dihukum dengan ancaman 32 bulan paling sedikit dan paling lama 72 bulan. Sedangkan bagi yang menyuruh atau turun melakukan, Iriawan mengatakan, juga akan dikenakan pidana, paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. “Sesuai pasal 55 KUHP jo 187 Undang-Undang Pilkada,” kata Iriawan. 
EGI ADYATAMA