Seleb, Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat kembali melakukan pencekalan terhadap 10 videoklip lagu dangdut yang dinilai bermuatan pornografi dan goyangan erotis.
Video klip yang dicekal antara lain berjudul Sir Gobang Gosir dinyanyikan Duo Anggrek, Cowok Gelo Rempong oleh Lili Marlina, Putri Panggung oleh Uut Permatasari, Ayang Kamu Ayang Aku oleh Dewi Lina, Terserah Gue oleh Gajin, Wani Piro oleh Yeni dan Asolole dengan penyanyi Terajana.
Ketua KPID NTB Sukri Aruman mengimbau stasiun televisi lokal yang berjumlah 14 untuk tidak menayangkan lagu dangdut tersebut. Menurutnya ada beberapa lagu yang liriknya tidak bermasalah bila disiarkan radio, tetapi ketika dibuat dalam format videoklip, ditemukan sejumlah visual yang tidak pantas. ''Ada muatan pornografinya,” kata Sukri Aruman dalam siaran persnya, Senin 13 Februari 2017.
Baca: Lamaran, Rinni dan Jevin Belum Tentukan Tanggal
Berdasarkan hasil pemantauan dan kajian bidang pengawasan isi siaran, kata dia, KPID NTB menemukan stasiun televisi lokal yang menayangkan videoklip lagu dangdut tersebut. Menurut Sukri penayangan konten pornografi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS tahun 2012 yang ditetapkan Komisi Penyiaran Indonesia.
Sukri berujar semua videoklip lagu dangdut yang ditayangkan itu secara jelas menampilkan gerakan tubuh dan tarian erotis. Selain itu juga menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu penari atau penyanyinya, yakni mulai paha, pantat dan payudara secara close up dan medium shoot. Pelanggaran itu, kata dia, tidak bisa ditolerir, apalagi ditayangkan di bawah jam 10 malam.
Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPID NTB Suhadah mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat teguran keras kepada Lombok TV yang menayangkan videoklip itu. "Tidak cuma videoklip dangdut, ada juga videoklip Lagu Sasak dan mancanegara serta karya jurnalistik televisi yang tidak mengindahkan P3SPS,” ujarnya.
Simak: Beyonce Mengeksplorasi Tubuh Hamil untuk Kepentingan Artistik
Videoklip Sasak yang dicekal, ucap dia, berjudul Antih Bebalu dinyanyikan Erni Ayuningsih dan Oyat. Sedangkan klip artis mancanegara yang kena cekal adalah Foo Fighter dengan videoklip Best of You.
Suhadah menambahkan teguran berbeda juga dilayangkan kepada Sasambo TV dan NAA TV yang terbukti masih mengabaikan pencantuman klasifikasi acara sesuai ketentuan yang berlaku. ”Itu kan kewajiban yang harus mereka jalankan untuk kepentingan dan kenyamanan publik,” ucapnya.
Lihat: Lagu 'Hello' Menyabet Penghargaan Lagu Tahun Ini
Manajer Produksi Lombok TV Yusril mengatakan ingin bertemu langsung dengan KPID NTB agar tidak hanya bertemu sewaktu ada sensor saja. Yusril ingin membicarakan ketentuan yang benar dengan KPID. Sebab, kata dia, Lombok TV sudah melakukan pembenahan tayangan sebagai proteksi terhadap produk yang berbau pornografi. ''Kadang-kadang bingung juga, kalau di pantai baju minim termasuk yang dilarang,'' katanya.
SUPRIYANTHO KHAFID
0 komentar:
Post a Comment