Nasional, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Manahan Sitompul dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai draf putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hari ini, Senin, 13 Februari 2017, Manahan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

"Ya itu mengenai soal draf putusan itu apakah sudah membaca? Ya jelas sebagai drafter kan kami yang menyusunnya. Jadi kami sudah baca," kata Manahan setelah diperiksa di KPK, Senin, 13 Februari 2017.

Baca juga: Dugaan Suap Patrialis Akbar, KPK Perisak 2 Hakim MK

Selain itu, Manahan menuturkan ia juga ditanya soal panel hakim yang ikut dalam memutus perkara uji materiil undang-undang peternakan tersebut.

Menurut Manahan, tak ada kejanggalan dalam proses pengambilan putusan gugatan yang diregister pada 2015 lalu itu. "Sama sekali enggak ada. Biasa saja. Artinya pemohon itu pada waktu itu diwakili oleh kuasanya. Sehingga persidangan itu kan yang aktif kan kuasanya kan. Jadi kalau para pemohon itu malah kami enggak kenal. Malah enggak ada yang hadir," katanya.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif ‎mengatakan pihaknya perlu mendalami proses pengambilan keputusan di MK. Terlebih, penyidik KPK menemukan bahwa draf putusan gugatan telah bocor sebelum dibacakan. Salinan draf putusan ditemukan saat KPK menangkap Kamaludin, perantara penerima suap.

"Keputusan MK kan selalu dirapatkan dulu, oleh karena itu mungkin penyidik merasa ada perlu dimintai keterangan dari hakimnya," kata Laode.

Masih belum jelas apa enam hakim MK lainnya akan turut diperiksa dalam perkara ini. "Tergantung dari hasil penyidikan KPK," ujar Laode.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Patrialis Akbar, Kamaludin, Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman, dan sekretarisnya Ng Fenny.

Patrialis diduga menerima janji sebesar Sin$ 200 ribu dari Basuki agar mengabulkan sebagian gugatan uji materiil. Sebelum memberikan janji itu, Basuki diduga telah menyerahkan uang US$ 30 ribu yang diberikan melalui Kamaludin.

MAYA AYU PUSPITASARI