Nasional, Jakarta - Penutupan masjid Ahmadiyah di Sawangan, Depok, Jawa Barat, dan larangan beribadah bukan baru sekali terjadi di Indonesia. Jemaat Ahmadiyah di beberapa daerah mengalami hal serupa berulang kali. Bahkan jemaat Ahmadiyah di Sampang, terpaksa mengungsi ke Sidoarjo karena dimusuhi. Mereka sudah menjalankan ibadah.
Juru bicara Jeamaat Ahmadiyah Indonesia Vendra Budiana mengungkapkan, Masjid Al-Hidayah di Depok, Jawa Barat, yang ditutup sebenarnya sudah berdiri sejak 1999. Masjid tersebut terbuka untuk umum dan telah memiliki izin mendirikan bangunan sebagai tempat jbadah dan rumah tinggal sejak pada 2007.
Baca: Masjid Ahmadiyah Depok Sudah 6 Kali Disegel
Komunitas Ahmadiyah selama ini terlibat aktif dalam kegiatan sosial masyarakat Sawangan dan sering bersilaturahmi dengan para tokoh dan ulama di Sawangan. "Kami tidak pernah melanggar hukum apapun," kata Vendra.
Menurut Vendra, dalam SKB Tiga Menteri tahun 2008 tentang Ahmadiyah, tidak tertulis larangan melakukan ibadah dan kegiatan. Sehingga penutupan paksa masjid oleh Pemerintah Kota Depok yang berdasarkan pada SKB tersebut, tidak berdasarkan aturan yang benar. Berikut ini beberapa perlakuan buruk terhadap jemaat Ahmadiyah di Tanah Air sepanjang tahun lalu:
Baca: Ini Kronologi Pengusiran Jemaah Ahmadiyah di Bangka
5 Februari 2016
Pengusiran jemaat Ahmadiyah di Kelurahan Srimenanti, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung. Mereka juga diminta pergi dari Srimenanti oleh Bupati Bangka Tarmizi Saat.
22 Maret 2016
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menerima aduan dari Jemaat Ahmadiyah Indonesia Subang atas larangan beribadah oleh sekelompok warga. Dasar pelarangan tersebut adalah surat keputusan yang dibuat Camat Subang.
28 April 2016
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menggelar diskusi untuk pemulihan hak pengungsi Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Sekitar 70 keluarga Ahmadiyah yang terusir masih tinggal di Wisma Transito, Mataram; dan Praya, Nusa Tenggara Barat, dengan kondisi tempat tinggal tak layak.
6 Juni 2016
Selama Ramadan, jemaat Ahmadiyah di Desa Purworejo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tak bisa menggunakan Masjid Al-Kautsar untuk beribadah. Aparat kepolisian tak bersedia membuka segel masjid tersebut. Masjid Ahmadiyah itu dirusak warga sekitar pada 22 Mei 2016.
14 Juni 2016
Delapan anggota Jemaat Ahmadiyah Lombok Timur ditahan aparat desa dan Kepolisian Sektor Sambelia seusai salat tarawih. Saat akan dilepaskan, mereka diminta menandatangani surat pernyataan keluar dari Ahmadiyah oleh kepala desa. Jika menolak, mereka diusir.
DIOLAH DARI BERBAGAI SUMBER | LINDA HAIRANI
0 komentar:
Post a Comment