Nasional, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pegunungan Kendeng mengecam Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang mengeluarkan izin lingkungan baru untuk PT Semen Indonesia pada Kamis lalu, 23 Februari 2017. "Dia (Ganjar Pranowo) telah melakukan dua pelanggaran," ujar Ketua Yayasan Lembaga Banguan Hukum Indonesia (YLBHI), Rahma Mari dalam konferensi pers, Jumat, 24 Februari 2017.

Ganjar dinilai melanggar putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) yang sudah membatalkan izin lingkungan pembangunan pabrik sebelumnya. "Dia juga melanggar perintah Presiden untuk tidak membangun pabrik sampai ada hasil Kajian Lingkungan Hidup."

Baca:
Ganjar Terbitkan Izin Pabrik Semen Rembang, Ini Rinciannya
Ganjar Keluarkan Izin Semen Rembang, Mendagri: Boleh Saja
Jadi Tersangka, Penolak Pabrik Semen Indonesia Anggap Aneh 

MA memenangkan Joko Prianti, warga Pegunungan Kendeng, dan Yayasan Walhi yang menggugat izin lingkungan untuk pabrik semen milik PT. Semen Gresik Tbk di Rembang, Jawa Tengah tertanggal 5 Oktober 2016. Izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik Semen itu keluar pada 7 Juni 2012. Tapi Ganjar mengeluarkan izin lingkungan baru untuk rencana pabrik semen itu.

Juru bicara Walhi, Khalisah Khalid menjelaskan pembangkangan atas perintah Presiden yang dilakukan Ganjar dapat berdampak luas. Salah satunya menimbulkan frustasi hukum pada masyarakat. "Nanti masyarakat akan berpikir gubernur saja bisa melanggar."

Baca juga:
Bos Kebab Baba Rafi Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi
Masjid Tolak Salatkan Pemilih Ahok, Begini Reaksi Warga

Masyarakat bisa tidak percaya lagi terhadap penyelesaian masalah melalui jalur hukum. Sebab seorang gubernur yang seharusnya menjadi contoh, malah melakukan pelanggaran hukum. "Seharusnya ini menjadi tamparan bagi Presiden."

BENEDICTA