Pilkada, Jakarta - Sejumlah tempat pemungutan suara di sejumlah daerah di Indonesia harus melakukan pemungutan suara ulang dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2017. Alasannya, Badan Pengawas Pemilu menemukan pelanggaran prosedur pelaksanaan pemilihan sehingga merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan pencoblosan ulang.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan ada dua faktor yang bisa membuat Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk pencoblosan ulang. "Faktor pelanggaran di luar penyelenggara dan faktor kesalahan oleh penyelenggara," kata dia, Ahad, 19 Februari 2017.
Baca : Pencoblosan Ulang, KPU DKI : Tak Pengaruhi Jadwal Pilkada
Pelanggaran di luar penyelenggara, kata Hadar, banyak dilakukan oleh para pemilih. Contohnya adalah pemilih menggunakan hak suara orang lain atau pemilih memberikan suara lebih dari sekali. Hal ini terjadi di TPS di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Faktor kesalahan oleh penyelenggara juga bisa membuat KPU harus melaksanakan pemungutan suara ulang. Misalnya ada petugas yang mencoblos surat suara yang kosong. "Kami tidak tahu persis apa sengaja atau tidak sengaja. Harus diselidiki lebih jauh. Ada prosedur yang salah," kata Hadar.
Pada Ahad ini, ada 27 TPS yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang. TPS-TPS tersebut tersebar di 10 kabupaten dan kota, di antaranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Kampar dan Kabupaten Halmahera Tengah.
Selain itu, Hadar mengatakan masih ada tiga TPS yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang, di antaranya di Bombana dan Tolikara. Namun, KPU masih menunggu hasil pemeriksaan Bawaslu dan Panwaslu setempat untuk melaksanakannya.
EGI ADYATAMA
0 komentar:
Post a Comment