Pilkada, Bandung - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Barat menemukan penerbitan surat keterangan pemilih massal di Kabupaten Bekasi. Anggota Bawaslu Jawa Barat M Wasikin Marzuki mengkhawatirkan surat keterangan tersebut akan menjadi sumber masalah saat pencoblosan pemilihan Bupari dan Wakil Bupati Bekasi pada 15 Februari 2017.
“Surat keterangan massal ini satu surat keterangan dengan lampiran beberapa nama, surat keterangan bersama,” kata Wasikin saat dihubungi Tempo, Senin, 13 Februari 2017. Wasikin mengatakan, lembaganya tidak mempersoalkan surat keterangan kolektif, karena itu merupakan kebijakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi.
Baca: Antisipasi Air Sungai Meluap, Dua TPS di Bekasi Dipindahkan
“Nanti orang yang datang ke TPS harus membawa surat keterangan. Bagaiman dengan surat keterangan rombongan ini? Kalau kolektif seperti ini bagaimana? Lalu kalau membawa surat keterangan salinan, bagaimana dengan lampirannya kalau diganti?,” kata Wasikin.
Menurut Wasikin, penerbitan surat keterangan bagi warga yang belum memiliki KTP elektronik di Kabupaten Bekasi paling besar, sekitar 45 ribu pemilih. Banyaknya yang belum memiliki e-KTP tersebut lah yang membuat Disdukcapil Kabupaten Bekasi membuat surat keterangan massal.
“Adanya surat keterangan bersama itu baru diketahui kemarin malam,” kata Wasikin. Bagi Bawaslu, kata Wasikin, setiap warga negara yang sudah berumur 17 tahun ke atas punya hak pilih dan harus diberikan haknya. “Tidak bisa dihalangi dengan cara apapun. Hanya di Undang-Undang mengatakan yang boleh memilih itu harus punya KTP elektronik atau surat keterangan,” kata Wasikin.
Wasikin mengatakan, sebelumnya KPU sempat meminta agar pemegang surat keterangan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, lembaganya menolak dan hanya mengakuinya sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) yang diperbolehkan mencoblos setelah pukul 12 siang menggunakan surat suara cadangan.
Menurut Wasikin, masalah selanjutnya muncul karena dari penyisiran Bawaslu ditemukan sedikitnya 51 TPS di Kabupaten Bekasi dengan jumlah pemilih tambahan lebih besar jumlahnya dari surat suara cadangan, yakni 2,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetapnya.
“Ada salah satu TPS yang daftar pemilih tambahannya mencapai 150 orang, sementara kalau satu TPS 300 orang saja, surat suara cadangan 2,5 persenya kurang dari 50 surat suara, tambahannya dari mana?,” kata dia. Dia mengaku, masalah ini sudah disampaikan lembaganya pada KPU Bekasi untuk diminta segera diantispasi. “Kita sudah ingatkan,” kata Wasikin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan sebanyak 45.165 orang masuk dalam daftar pemilih tambahan di Kabupaten Bekasi. “Rata-rata per TPS itu jumlah pemilih tambahannya sekitar 10 orang, tapi ada juga yang sampai 69 orang,” kata dia.
Baca juga: Pilkada Serentak, Warga Bekasi Terancam Gagal Memilih
Menurut Yayat, KPU tidak bisa menyediakan surat suara cadangan melebihi ketentuan yakni 2,5 persen. Kekurangan surat suara di satu TPS itu akan diambil dari TPS terdekat. “Itu bisa diatasi dengan sisa surat suara di TPS terdekat. Jadi kalau tidak mencukupi, mengambil dari TPS terdekatnya. Gak masalah,” kata Yayat.
AHMAD FIKRI
0 komentar:
Post a Comment