Nasional, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan keberatan pemerintah atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait publikasi hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian aktivis Munir Said Thalib.
"Mengabulkan permohonan dari Pemohon keberatan," kata ketua majelis hakim PTUN, Wenceslaus, saat membacakan putusannya, Kamis, 16 Februari 2017.
Majelis hakim juga membatalkan putusan KIP Republik Indonesia Nomor: 025/IV/KIP-PS-A/2016, tanggal 10 Oktober 2016, dan membebankan biaya perkara kepada pihak termohon.
Pemohon gugatan keberatan ini adalah tim Kementerian Sekretariat Negara sedangkan termohon adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Majelis hakim terdiri atas Wenceslaus sebagai ketua dan Tri Cahya Indra Permana serta Bagus Darmawan sebagai hakim anggota.
Baca juga: Kasus Munir Jokowi Dinilai Lari dari Tanggung Jawab
KontraS mempertanyakan alasan majelis hakim PTUN melakukan persidangan tertutup. "Saya tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hakim. Tertutupnya sidang ini sama saja menutup kasus Munir yang sudah 12 tahun sampai hari ini masih tidak bisa menyeret aktor intelektual," kata Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Kontras, Putri Kanesia.
Selain itu, Kontras ingin melaporkan hakim yang memimpin persidangan ke Komisi Yudisial (KY). "Apakah tiga orang hakim tadi punya kompetensi tentang sengketa informasi. Jangan-jangan hakimnya bukan hakim yang mengerti sengketa informasi sehingga putusan yang dikeluarkan sama sekali tidak sesuai dengan alur administrasi," kata Putri menambahkan.
Sebagaimana diberitakan sebelaumnya, majelis Komisioner KIP pada 10 Oktober 2016 telah memutuskan dan menyatakan bahwa dokumen hasil penyelidikan TPF Munir merupakan informasi publik. Dengan demikian pemerintah RI wajib segera mengumumkan dokumen yang dimaksud kepada masyarakat.
Namun pemerintah tidak segera mengumumkan dokumen tersebut. Istana tidak bisa mengumumkan dokumen tersebut karena tidak menyimpannya. Mereka beralasan bahwa dokumen tersebut disimpan oleh mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Menanggapi putusan majelis hakim, pihak penggugat menyatakan menunggu aksi dari pihak termohon selanjutnya. "Pada prinsipnya kami menunggu action dari termohon Kontras. Ketika mereka melakukan kasasi, berarti keputusan ini belum bisa kami laksanakan." kata Yudi Sugara dari tim Kementerian Sekretaraiat Negara.
MARIA FRANSISCA
0 komentar:
Post a Comment