Nasional, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita aset milik Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto. Setelah kendaraan dan rekening, kali ini KPK menyita ruko dan enam tanah. "Penyidik masih lakukan serangkaian kegiatan termasuk penyitaan di tujuh lokasi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Rabu, 22 Februari 2017.
Ruko yang disita penyidik berada di Sun City Festival Madiun Blok C 22, Madiun, Jawa Timur. Sedang enam lokasi tanah yang disita antara lain di Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor Kecamatan Mangunharjo, Madiun seluas 4.002 meter persegi, dan di Jalan Ponorogo Nomor 100 Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman Kota, Madiun, seluas 989 meter persegi.
Baca: Pencucian Uang Wali Kota Madiun, KPK Intensifkan Pemeriksaan
Empat tanah lainnya terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 73 Kelurahan Pangongangan, Mangunharjo, Madiun, seluasnya 479 meter persegi; di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Taman Kota, Madiun, seluas 493 meter persegi; di Jalan Hayam Wuruk, Mangunharjo, Madiun, seluas 5.278 meter persegi; serta tanah sawah Desa Tinggar, Bandarkedunmulyo, Jombang, seluas 6.350 meter persegi.
Selain itu, KPK juga menyita rekening milik Bambang di Bank Mandiri. Penyitaan rekening ini menambah daftar panjang rekening Bambang yang telah di sita KPK. Sebelumnya KPK telah menyita rekening Bambang yang da di BTPN, Bank Jatim, dan BTN. Febri mengatakan rekening-rekening itu telah diblokir dan masih dihitung jumlahnya.
Sebelumnya KPK juga telah menyita empat mobil pribadi milik Bambang. Mobil-mobil itu bermerek Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler.
Baca: KPK Sita Faktur Pembelian Mobil Mewah Wali Kota Madiun
Penyidik KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam tiga perkara. Pertama Bambang diduga menerima hadiah terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012. Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp 76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009-2012.
Setelah itu, Bambang ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar dari sejumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan pengusaha.
Duit hasil gratifikasi dan korupsi itu diduga dialihkan menjadi kendaraan, rumah, tanah, uang tunai, emas batangan, hingga saham. Semua aset itu disimpan atas nama sendiri, keluarga, atau korporasi. Penyidik pun menetapkannya sebagai tersangka pencucian uang.
MAYA AYU PUSPITASARI
Simak pula: KPK Ungkap Tiga Modus Jual-Beli Jabatan di Daerah
0 komentar:
Post a Comment