Nasional, Jakarta - Tim kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, akan secepatnya mengajukan lima saksi ahli untuk meringankan kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden RI ke-1 Soekarno yang menjerat kliennya, ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.
"Kami mengajukan lima saksi ahli, ada dari ahli pidana, ahli tata negara dalam hal ini sejarah, ahli IT (Teknologi Informasi), ahli forensik, dan ahli bahasa," kata anggota tim kuasa hukum Rizieq, Ki Agus Muhammad Choiri, Jumat, 24 Februari 2017.
Baca: Rizieq Belum Ajukan Saksi Ahli, Polda Jabar Tunggu sampai...
Choiri menyebutkan, dua orang di antaranya adalah mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. "Seluruhnya sudah siap, Yusril dan Mahfud Md. juga sudah siap. Akan tetapi, baru Yusril yang secara terbuka menyatakan siap dan menanggapi permohonan kami," katanya.
Saat ditanya kapan nama-nama saksi ahli itu akan dikirimkan ke penyidik Polda Jawa Barat, Choiri belum bisa memastikannya. "Yang pasti sudah kami ajukan. Jadi, nantinya yang siap lebih dahulu saja, misalnya Yusril kami siapkan dahulu," katanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus menuturkan hingga saat ini pihaknya belum menerima daftar nama saksi ahli yang diajukan tim kuasa hukum Rizieq. Meski demikian, penyidik siap melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli tersebut.
Baca: Begini Tesis Rizieq Syihab Soal Sejarah Pancasila Disusun
"Kami menunggu. Kalau sudah masuk, baru kami periksa," kata Yusril. Pihaknya, dia menambahkan, tak mempermasalahkan siapa pun saksi-saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Rizieq. Pihaknya siap melakukan pemeriksaan walau siapa pun itu. "Enggak masalah, kami periksa nanti siapa pun itu."
Sebelumnya, Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri kepada Mabes Polri atas dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat mengacu pada lokasi kejadiannya di wilayah Jawa Barat, November 2016.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2017 setelah penyidik Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara. Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang penodaan pada lambang negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik.
ANTARA
0 komentar:
Post a Comment