Nasional, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi nonaktif Patrialis Akbar mengklaim telah banyak berkontribusi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan politikus Partai Amanat Nasional ini, mengklaim ikut andil dalam pembuatan Undang-Undang KPK yang tetap eksis hingga kini.
"Pertama saya ingin menyampaikan saya sangat menghormati KPK di dalam melaksanakan tugasnya. Berdirinya KPK ini saya memiliki kontribusi yang besar. Saya ikut mengolah bagaimana Undang-Undang KPK eksis di negara ini," ujar Patrialis setelah diperiksa penyidik KPK, Selasa, 14 Februari 2017.
Baca: Tersangka Kasus Suap Patrialis Mau Jadi Justice Collaborator
Patrialis mengatakan kelembagaan KPK bisa berjalan baik akibat kontribusi yang dia berikan. Bahkan ia menyebut telah dua kali menjadi ketua panitia seleksi pimpinan KPK. "Jadi saya punya komitmen bagaimana KPK ini bisa berjalan dengan baik," katanya.
Patrialis Akbar kini mendekam di rumah tahanan KPK. Ia diduga menerima suap sebesar Sin$ 200 ribu dari pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, untuk mengabulkan sebagian gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca: Dugaan Suap Patrialis, KPK Cecar Hakim Mahkamah Konstitusi Soal Draf Putusan
Patrialis tak mau berkomentar ihwal dugaan suap itu. Ia mengatakan agar masyarakat menunggu hingga proses di pengadilan. "Jadi kasih kesempatan KPK untuk bekerja," katanya.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Patrialis dan Basuki, KPK juga menetapkan Direktur PT Spekta Selaras Bumi Kamaludin, dan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny sebagai tersangka. Kamaludin diduga sebagai perantara suap.
Pada hari ini, KPK memperpanjang masa penahanan empat tersangka itu. Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, keterangan dari empat tersangka masih dibutuhkan oleh penyidik. "Diperpanjang hingga 40 hari ke depan karena kami masih membutuhkan keterangan dari tersangka," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Anas Urbaningrum Kirim Pesan untuk SBY Lewat Twitter
Dahlan Iskan Sakit, Sidang Kasus PWU Ditunda Pekan Depan
0 komentar:
Post a Comment