Bisnis, Jakarta - Bank Indonesia (BI) melapor ke polisi soal sejumlah isu yang beredar di media sosial ihwal pencetakan uang rupiah baru. Laporan dilayangkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Rabu, 26 Desember 2016.

"BI secara resmi menyampaikan laporan terkait dengan statement di media sosial mengenai pencetakan uang rupiah baru. Kami laporkan hari ini di Direktorat Pidana Khusus," kata Arbonas Hutabarat, Direktur Komunikasi Bank Indonesia, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 28 Desember 2016.

Arbonas menjelaskan, laporan sengaja dilakukan karena isu yang berkembang di media sosial telah mencemarkan nama baik bank sentral. Ada sejumlah isu yang diklaimnya merupakan fitnah.

Isu itu antara lain soal pencetakan uang rupiah baru yang dilakukan pihak swasta. Menurut Arbonas, hal itu fitnah. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pencetakan uang harus dilakukan badan usaha milik negara, yaitu Perum Peruri.

"Statement tersebut seolah-olah mengatakan BI tidak melaksanakan Undang-Undang Nomor 17 tentang Pencetakan Mata Uang. Untuk itu, kami menganggap ini sudah mencemarkan nama baik bahwa kami tidak melaksanakan undang-undang itu," ujarnya.

Sebelumnya, beredar isu negatif di media sosial soal uang baru, di antaranya desain uang rupiah yang mirip dengan yuan dan pencetakan uang dilakukan swasta. Disebutkan bahwa pencetakan uang rupiah baru bukan dilakukan Peruri, melainkan PT Pura Barutama yang berlokasi di Kudus.

"Dengan pelaporan ini, kami tegaskan informasi di Facebook bahwa BI mencetak di PT Pura Barutama tidak benar. Pencetakan uang tahun emisi 2016 dilaksanakan di dalam negeri sepenuhnya oleh Perum Peruri," tuturnya.

GRANDY AJI | DRC