Nasional, Jakarta - Anggota Komisi A, DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Fadhur Rosi memberika pengakuan mengejutkan saat Deklarasi Desa Bersih Narkoba se-Kecamatan Socah di Desa Parseh, Rabu, 28 Desember 2016.
Wakil Ketua Badan Kehormatan ini mengaku 12 tahun masa mudanya dihabiskan dengan narkoba, pada 1996 hingga 2007. Sepuluh tahun sebagai pecandu dan dua tahun sebagai bandar sabu. "Waktu baru nyabu harganya masih Rp150 ribu per gram," kata dia.
Semua berawal dari coba-coba, lalu ketagihan. Politisi Demokrat ini pun menjadi bandar. Ia tidak hanya konsumen tapi juga menjual sabu. Selama jadi bandar, Rosi terbilang nekat. Dia membeli sabu di Jakarta, dibawa ke Bangkalan, sebelum kemudian dikirim ke Kalimantan.
Nama dan fotonya pernah masuk daftar pencarian orang Polda Kalimantan Timur, hingga disayembarakan bila berhasil menangkapnya akan diberi hadiah uang tunai Rp100 juta. Tapi Fadhur Rosi selalu lolos. Padahal, pengiriman sabu selalu melalui jalur udara. "Saya tidak pernah pakai jalur darat atau laut," ujar dia.
Meski kala itu ia bandar, Rosi mengaku hidupnya berantakan. Dia bahkan pernah bangkrut, hingga menjadi supir alat berat di lokasi galian C di Desa Jaddih, Kecamatan Socah. "Pokoknya hidup saya rusak, keluarga dan anak-anak tak terurus," kata dia.
Rosi baru insaf dan meninggalkan total kehidupannya yang kelam, setelah sering ditanya anak-anaknya. "Bapak ngapain di kamar?" Rosi mengaku kerap nyabu di dalam kamar rumahnya. Pertanyaan itu mengusik hati nuraninya dan dia memutuskan hidup di jalan yang lurus. "Sejak memutuskan berhenti, Tuhan membukan jalan baru bagi saya hingga jadi anggota DPRD," ungkap dia.
Rosi berharap kisah hidupnya ini menjadi pelajaran bagi siapa pun yang hingga kini masih terbelit narkoba. Bahwa tidak ada kata terlambat untuk berbenah. Dia juga meminta polisi membantu mereka yang kecanduan karena sebenarnya mereka ingin berhenti, tapi takut ditangkap bila minta bantuan ke polisi. "Jangan takut, kalau kalian minta direhabilitasi tidak akan ditangkap," kata Rosi.
MUSTHOFABISRI
0 komentar:
Post a Comment