Metro, Tangerang Selatan - Kepolisian Resor Tangerang Selatan mengamankan tiga orang yang kedapatan membuat petasan dengan bahan baku potasium dalam jumlah banyak yang dapat membahayakan masyarakat luas.

"Kemarin kami mengamankan tiga pelaku berinisial R (41), S (27), dan RU (29) di Kampung Kandang, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ayi Supardan, Sabtu 24 Desember 2016.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan 49 dus berisi petasan gulung ukuran dua meter, 18 karung berisi petasan untuk pesta, satu karung berisikan peralatan pembuat petasan, dan dua kilogram koran bekas.

"Pengakuan pelaku, mereka membuat petasan untuk orang yang akan melakukan pernikahan, dijual serenceng. Serenceng itu bisa sampai 20 petasan," ujarnya.

Saat digeledah di kediaman pelaku, polisi juga mengamankan 14.700 petasan yang sudah siap edar serta 16.000 petasan yang setengah jadi. Kemudian barang bukti dan ketiga pelaku diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Ketiga pelaku diancam dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 187 Ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun penjara," imbuhnya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander menambahkan bahwa ketiga pelaku ini membuat petasan sudah 17 tahun lamanya. "Mereka membuat petasan sudah turun temurun dari orang tuanya. Ketiga pelaku ini adalah keluarga kandung. Mereka membuat petasan kalau ada pesanan apabila ada yang mau hajatan," katanya.

Satu renceng petasan, kata Alexander, dijual dari harga Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu tergantung jumlah petasan dalam satu rencengan. "Pendistribusian petasan ini dijual ke orang yang memang sudah kenal, yang memang biasa beli dengan ketiga pelaku untuk acara hajatan," tambahnya.

MUHAMMAD KURNIANTO

Baca:
Jembatan Geser, Pengelola Tol Purbaleunyi Batasi Kendaraan
Ingat Bocah Jail Penyebar Kodok di Film Warkop? Ini Sosoknya
Agus SBY Dicium Wanita, Annisa: Lebih Baik daripada Diusir