Metro, Jakarta - Tersangka dugaan kasus makar Firza Husein baru saja dibebaskan polisi. Firza yang sebelumnya ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua ditangguhkan penahanannya pada Rabu 22 Februari 2017.
Pengacara Firza, Aziz Yanuar mengaku mengapresiasi keputusan penyidik. Aziz menuturkan, saat ini kliennya itu tengah menenangkan diri dan memulihkan kondisi psikologisnya. Selain itu, lanjut Aziz, Firza juga perlu menjalani pengobatan bagi kesehatannya. Adapun Firza dikabarkan mengalami penyempitan pembuluh darah dan gangguan jantung.
Ditanya mengenai keberadaan Firza saat ini, Aziz menuturkan, Firza kini berada di rumah salah satu kerabatnya. "Lagi di rumah saudaranya. Ngumpul sama anak perempuannya, buat menenangkan diri," kata Aziz saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Februari 2017.
Menurit Aziz, saat ini kliennya perlu beristirahat total karena saat pulang dari tahanan, kondisi Firza terpantau bertekanan darah tinggi. "Kemarin sebelum keluar diperika dulu (kesehatan), terus keluar dibawa keluarga. Darahnya tinggi, 140/90, kepalanya pusing, mesti istirahat total," katanya.
Baca: Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Firza Husein
Sebelumnya, Firza ditahan selama 23 hari di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok setelah dijemput paksa di rumah saudaranya. Firza terseret kasus dugaan makar bersama sejumlah tokoh nasional lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, penangguhan penahanan dilakukan karena penyidik menilai Firza bersifat kooperarif selama pemeriksaan. Di samping itu, pemwriksaan Firza terkait kasusnya juga sudah selesai.
"Penangguhan penahanan dikabulkan, jadi dikenakan wajib lapor," kata Argo, Kamis.
Namun, Argo menambahkan, meski Firza tidak ditahan, Firza masih akan dipanggil jika penyidik membutuhkan keterangannya. Terkait dengan hal ini, Aziz memastikan, kliennya akan hadir jika diperlukan penyidikan lebih lanjut. "Iya siap. Kooperatif," kata Aziz lagi.
INGE KLARA SAFITRI
0 komentar:
Post a Comment