Pilkada, Jakarta - Tim sukses calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat tidak mau ambil pusing soal laporan seorang pengacara bernama Damai Hari Lubis ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Ahok dilaporkan kembali atas dugaan penodaan terhadap ayat suci Al Qur'an Al-Maidah ayat 51.

Tak hanya Ahok, Djarot juga ikut dilaporkan karena ia tampak sedang bersama Ahok saat kejadian. Keduanya dilaporkan atas pelanggaran terhadap 421 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan.

Baca: Ahok-Djarot Dilaporkan ke Polisi Soal Wi-Fi Al-Maidah

“Tidak ada masalah, silakan saja. Itu hak dia memproses secara hukum,” ujar juru bicara tim sukses Ahok-Djarot, Raja Juli Antoni kepada Tempo, Jumat, 24 Februari 2017. Lubis melaporkan Ahok, sapaan Basuki, karena ia kembali menyebutkan surat Al-Maidah ayat 51.

Dalam sebuah video, Ahok tampak berbicara di sebuah rapat. Ahok mengusulkan agar jaringan wifi diberi nama “Al-Maidah” dengan kata kunci “Kafir.” Sedangkan Djarot yang berada di sebelah Ahok, tertangkap video sedang tertawa.

Menurut Antoni, laporan tersebut tidak akan mempengaruhi tingkat keterpilihan atau elektabilitas Ahok-Djarot yang saat ini masuk dalam putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Antoni mengatakan hal tersebut terbukti dalam laporan sebelumnya. “Belajar dari kasus (Al-Maidah ayat 51) di Kepulauan Seribu, ternyata tidak terlalu mempunyai efek elektoral. Apalagi sidang Kepulauan Seribu masih berproses,” ujar Antoni.

Persidangan Ahok masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan kasus serupa. Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama dengan mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Hal itu ia ucapkan dalam sebuah kunjungan kerjanya ke ke Kepulauan Seribu.

Baca juga: Ahli Forensik: Ahok Singgung Al-Maidah 51 di Kantor Nasdem

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 Kitab Undang-undangn Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

LARISSA HUDA