Bisnis, Batam -  Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Direktorat Jenderal Pajak Harry Gumelar mengatakan reformasi perpajakan dimulai dengan pengetatan kesadaran pejabat pajak terhadap perilaku anak buahnya (knowing your employee). Setiap pejabat diwajibkan  memperhatikan perilaku dan kinerja staf untuk mencegah kecurangan.

"Ini bukan hanya masalah fraud, tapi juga sikap, gaya hidup," kata Harry hari ini, Rabu 22 Februari 2017.

Selain budaya pengawasan, Harry juga menggunakan laporan peniup peluit (whistleblower) untuk mengungkap kasus. Ia menjamin kerahasiaan para pelapor untuk mencegah konflik kepentingan. Wajib pajak, account representative, atau aparat pajak di level bawah dapat menggunakan sarana ini untuk melaporkan kecurangan yang terjadi. "Saya bangun trust ke mereka kalau itu tidak akan bocor. Kalau takut, langsung ke saya," kata dia.

Baca Juga: Soal Tuntutan Freeport, Ini Arahan Presiden Jokowi

Saat itu, kursi Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Direktorat Jenderal Pajak kosong. Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik Harry sepekan setelah penangkapan, yaitu 29 November 2016. Pada 20 Desember 2016, Sri meluncurkan tim reformasi perpajakan dengan tiga kelompok kerja yaitu bidang organisasi dan sumber daya manusia, bidang teknologi informasi, basis data, dan proses bisnis, serta bidang peraturan perundang-undangan.

PUTRI ADITYOWATI