Nasional, Jakarta - Setelah ditahan selama 23 hari, Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menangguhkan penahanan tersangka kasus makar Firza Husein, pada Rabu, 22 Februari 2017. Firza pun kini sudah keluar dari tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Meski demikian, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidikan kasus ini masih akan terus berlanjut. "Penyidik sedang evaluasi," kata dia, Jumat, 24 Februari 2017.
Baca : Firza Bebas, Pengacara : Butuh Istirahat Total
Menurut dia, sudah ada sekitar 40 saksi yang diperiksa. Penyidik masih mendalami kasus ini terkait peran para tersangka makar lainnya. "Nanti kalau sudah dapat keterangan dari saksi akan dilakukan pemberkasan," kata Argo.
Meski sudah bebas, masih ada kemungkinan Firza akan diperiksa kembali jika penyidik membutuhkannya. "Yang bersangkutan sudah menyampaikan akan kooperatif," kata Argo.
Salah satu alasan dikabulkannya penangguhan penahanan Firza adalah alasan kesehatan. Firza mengidap penyakit darah tinggi dan gangguan jantung. Selama di tahanan, Firza juga mendapat penanganan dokter khusus. Meski begitu, Argo mengatakan Firza cukup kooperatif terhadap penyidikan.
Sementara itu, terkait kasus pornografi yang menyeret nama Firza Husein dan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab, Argo mengatakan masih dalam penyelidikan. Polisi masih berupaya untuk membuktikan apakah foto dan rekaman percakapan yang beredar di dunia maya itu asli atau tidak. Polisi juga masih perlu membuktikan apakah percakapan itu melanggar Undang-undnag Pornografi.
BENEDICTA ALVINTA | NINIS
0 komentar:
Post a Comment