Dunia, Kuala Lumpur - Polisi Malaysia resmi meminta Interpol untuk membuat peringatan kepada empat warga Korea Utara yang diduga terkait pembunuhan Kim Jong-nam.
Kim Jong-nam, abang tiri dari Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, tewas tidak lama setelah didekati oleh dua wanita yang diduga menyeka cairan beracun ke wajahnya di ruang keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur 2, pada Senin, 13 Februari 2017. Dua wanita itu bersama seorang pria Korea Utara telah ditahan dalam penangkapan terpisah oleh polisi Malaysia.
Berita terkait: Malaysia Buru 4 Warga Korea Utara Atas Tewasnya Kim Jong-nam
Polisi Malaysia masih memburu empat pria warga Korea Utara yang diduga terlibat dalam pembunuhan Jong-nam, selain dua lainnya yang telah didentifikasi, termasuk seorang diplomat dan seorang staf maskapai nasional Korea Utara.
Keempat pria Korea Utara terduga pelaku diyakini telah berada di luar negeri. Untuk itu kepolisian Malaysia meminta Interpol untuk membantu melakukan penangkapan. Keempat pria Korea Utara yang masuk daftar Interpol adalah:
1. Rhi Ji Hyon, 33 tahun.
2. Hong Son Hac, 34 tahun.
3. O Jong Gil, 55 tahun.
4. Ri Jae Nam, 57 tahun.
Selain informasi terkait kerja sama dengan Interpol, Kepala Polisi Malaysia , Khalid Abu Bakar juga mengatakan pihaknya telah mengirim permintaan resmi ke kedutaan Korea Utara di Malaysia untuk meminta izin menginterogasi Sekretaris kedua Kedutaan Besar Korea Utara, Hyong Kwang Song dan Kim Uk Il, staf Air Koryo, maskapai nasional Korea Utara.
Berita terkait: Ini Peran Diplomat Korea Utara dalam Membunuh Kim Jong-nam
Khalid menjelaskan, pihaknya tidak bisa membuat surat perintah penangkapan karena sang diplomat memiliki kekebalan diplomatik berdasarkan hukum internasional.
"Tidak ada surat perintah penangkapan yang akan dikeluarkan. Saya mengatakan kami akan mengikuti protokol. Diplomat asing memiliki kekebalan hukum. "Kami akan mengikuti aturan. Kami tidak peduli jika orang lain tidak melakukannya. Kami akan mengikuti aturan," kata Khalid, seperti yang dilansir Channel News Asia pada 23 Februari 2017.
Surat perintah baru dikeluarkan jika permintaan untuk menginterogasi staf maskapai Korea Utara tidak diindahkan pihak Kedutaan Korea Utara.
Berita terkait:Ada Penyusup Berusaha Masuk ke Kamar Mayat Kim Jong-nam
Dalam kesempatan itu, Khalid juga menyempatkan diri menanggapi pernyataan Korea Utara yang menyalahkan pemerintah Malaysia atas kematian warganya.
"Mengapa kita harus disalahkan? Bagaimana mereka bisa menyalahkan kami atas kematian warga negara mereka? Itu bisa terjadi pada siapa saja ... prosedur yang sama akan berlaku ... kita akan melakukan penyelidikan yang adil," ujar Khalid.
Khalid juga mengatakan untuk tidak mau berspekulasi terkait terancamnya kemanan nasional Malaysia jika ada rencana pembalasan dari Korea Utara.
CHANNEL NEWS ASIA|YON DEMA
0 komentar:
Post a Comment