Nasional, Sorong - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang media massa di Provinsi Papua Barat menggunakan nama maupun logo KPK, setelah mendapat laporan ada oknum yang menamakan medianya KPK.

Ketua Tim Koordinator Supervisi KPKAdlinsyah Nasution, Sorong, Jumat, 24 Februari 2017 mengatakan pihaknya mendapat laporan bahwa di Papua Barat masih ada oknum wartawan yang menamakan medianya KPK.

Dia mengatakan, KPK tidak mengizinkan lembaga mana pun termasuk pers di Papua Barat menggunakan nama maupun logo KPK. Karena itu, kata Adlinsyah, apabila ada pers yang menggunakan nama maupun logo KPK di Provinsi Papua Barat, masyarakat dapat melaporkan langsung kepada KPK maupun kepolisian terdekat agar diproses hukum.

"Tidak hanya pers, apabila ada LSM dan lembaga mana pun yang menggunakan logo maupun nama KPK adalah ilegal dan masyarakat dapat melaporkan agar diproses hukum," ujarnya lagi.

Ia menjelaskan, KPK berencana membuka kantor perwakilan di Provinsi Papua Barat, namun sampai saat ini belum dibuka. Tapi, saampai saat ini KPK tidak memiliki personel yang membantu menjalankan tugas pemberantasan korupsi di daerah terutama di kabupaten dan kota Provinsi Papua Barat.

"Apabila ada oknum-oknum atau pun lembaga mana pun di daerah yang mengaku menjalankan tugas KPK, jangan percaya karena itu adalah bentuk penipuan," ujar Adlinsyah, menegaskan.

ANTARA

Simak:
Polri Perlu Jelaskan Kasus Antasari ke Publik
Diduga Intervensi KPK, Dirjen Pajak Memilih Irit Bicara