Metro, Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta akan menyerahkan data dan dokumen yang diminta Evy Trisulo Dianasari, ketua majelis hakim sidang perdana sengketa informasi Komite Gabungan Reklamasi Jakarta.
Menurut anggota Koalisi, Rayhan Dudayev, apa yang diminta Evy di luar dari substansi persoalan. "Karena segala kebijakan yang berdampak ke lingkungan hidup harus bisa dibuka informasinya," kata Dudayev usai sidang di Komisi Informasi Publik Pusat, Jakarta, Kamis 16 Februari 2017.
Baca juga:Pengembang Pulau G Bantah Bagi-bagi Duit ke Nelayan
Rayhan menjelaskan hal itu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan gugatan tentang informasi kajian Komite Gabungan Reklamasi. Alasannya karena hasil kajian itu yang dijadikan dasar melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Dalam sidang itu, hadir perwakilan dari Kementrian Koordinator Kemaritiman.
Pada awal persidangan, Evy Trisulo Dianasari mempertanyakan klaim dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta bahwa mereka mewakili masyarakat. Dia meminta klaim itu dibuktikan pada persidangan berikutnya.
Simak juga:KPK: Penyidikan Kasus Reklamasi Teluk Jakarta Jalan Terus
"Harus dibuktikan kalau memang mewakili rakyat. Sepanjang hari ini, semua yang sidang di sini mengatakan atas nama rakyat," kata Evy Trisulo.
Evy mempertanyakan pembuktian dari perkataan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang menyatakan informasi tentang hasil kajian Komite Gabungan Reklamasi Jakarta penting bagi masyarakat nelayan di Teluk Jakarta.
"Pembuktiannya dari mana itu," tanya Evi.
Dalam sidang perdana ini, majelis hakim meminta ada beberapa hal perlu diperjelas lagi oleh pemohon atau dalam hal ini dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Seperti alasan utama meminta informasi kepada pihak Kemenko Kemaritiman dan esensi kerugian jika reklamasi tetap berjalan.
Evy juga meminta diberikan penjelasan mengenai ketidaksesuaian informasi yang pernah diberikan Kemenko Kemaritiman, kepada pihak Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang menyebabkan mereka menggugat ke KIPP. Dia meminta agar di persidangan berikutnya hal-hal itu dibawa.
Evy juga meminta surat kuasa yang ditandatangani Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, kepada pihak yang diutus datang di dalam persidangan di KIPP tersebut.
Pada sidang perdana itu, pihak kementerian tak bisa menunjukkan hal tersebut, sehingga Evy tak memperbolehkan mereka bersuara di dalam persidangan.
DIKO OKTARA
0 komentar:
Post a Comment