Nasional, Jakarta - Kemenangan pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta perihal kewajiban membuka data Tim Pencari Fakta (TPF) Munir sesuai putusan Komisi Informasi Pusat ternyata belum diketahui pihak Istana Kepresidenan. Ketika ditanyai kepada Sekretaris Kabinet Pramono Anung, ia memgaku belum tahu soal putusan itu.

"Saya belum dengar," ujarnya singkat saat dimintai tanggapan seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Kamis, 16 Februari 2017.

Berita terkait: PTUN Menangkan Pemerintah, KontraS: Mengapa Sidang Tertutup?

Jawaban senada disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Ketika ditanyai perihal putusan PTUN, ia hanya tersenyum dan kemudian menghindari pertanyaan Tempo. "Sudah, beritanya jangan banyak-banyak hari ini," ujarnya singkat di Istana Kepresidenan.

Sebagimana diketahui, pemerintah sebelumnya berdasarkan putusan majelis Komisioner KIP Republik Indonesia Nomor: 025/IV/KIP-PS-A/2016, tanggal 10 Oktober 2016 menyatakan bahwa dokumen hasil penyelidikan TPF Munir merupakan informasi publik. Dengan demikian pemerintah RI wajib segera mengumumkan dokumen yang dimaksud kepada masyarakat. Putusan KIP itu mengabulkan gugatan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Simak pula: Soal TPF Munir, Pemerintah Banding Putusan KIP

Pemerintah merespon putusan KIP itu dengan mengajukan banding ke PTUN. Dan, hasilnya, PTUN membatalkan putusan KIP yang berarti pemerintah tidak lagi memiliki kewajiban untuk memgungkapkan hasil investigasi penyebab kematian aktivis Munir Said Thalib.

ISTMAN M.P.