Dunia, Kairo -Pengadilan Mahkamah Konstitusi Mesir mengeluarkan putusan yang memberikan hak libur selama satu bulan kepada umat Kristen Mesir untuk melakukan ibadah ziarah ke Yerusalem, Palestina.
Putusan ini dikeluarkan untuk merevisi beberapa pasal di undang-undang tentang pegawai negeri sipil yang melanggar konstitusi. Yaitu, membolehkan Muslim melakukan ibadah haji ke Mekah, namun menolak Kristiani untuk hak yang sama.
Mengutip Egyptianstreets.com, 8 Februari 2017, para pejuang dari penganut Kristen Koptik menilai putusan Pengadilan Mahkamah Konstitusi sebagai langkah baru menuju pemenuhan seluruh hak-hak sipil warga negara Mesir beragama Kristen Koptik .
Putusan ini juga dinilai sebagai pelaksanaan pasal-pasal Konstitusi 2014 yang menyatakan semua warga negara adalah setara.
Hanya saja putusan pengadilan Mahkamah Konstitusi Mesir ini diperkirakan tidak akan meningkatkan jumlah umat Kristen mengunjungi Yerusalem. Di tahun 1980an, Gereja Ortodoks Koptik melarang umatnya melakukan ziarah ke Yerusalem karena dikuasai oleh Israel.
Gereja juga menjatuhkan sanksi bagi umatnya yang melanggar larangan ini. Pada November 2015, Paus Tawadros II, Pemimpin Gereja Koptik, berkunjung ke Yerusalem untuk menghadiri pemakaman Uskup Anba Abraham.
Kunjungan Paus Tawadros II merupakan kunjungan pertama sejak tahun 1967. Kunjungan ini memicu kontroversi dan pertanyaan tentang normalisasi hubungan Gereja dengan Israel.
Gereja Koptik menjelaskan misi Paus Tawadros II hanya untuk menyatakan duka, bukan ada muatan politis.
EGYPTIANSTREETS.COM | MARIA RITA
0 komentar:
Post a Comment