Nasional, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta publik untuk tidak menanggapi berlebihan laporan Antasari Azhar ke Badan Reserse dan Kriminal Polri, Selasa, 14 Februari 2017. Menurutnya, jika laporan itu ditanggapi berlebihan, bisa membuat masa pemilihan kepala daerah terganggu.

"Saya tidak menanggapi isu itu, tidak menanggapi hal-hal yang di luar tugas Kemenkopolhukam," ujar Wiranto kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Selasa, 14 Februari 2017.

Baca: Antasari Azhar: Saatnya SBY Jujur terhadap Kasus Saya

Selasa siang Antasari mendatangi Bareskrim Polri  untuk membuat laporan. Laporan itu berkaitan dengan keyakinannya bahwa dia telah dijebak dalam perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang menyeretnya ke balik terali besi selama 8 tahun.

Laporan Antasari tidak menyebutkan siapa yang diperkarakan. Dengan kata lain, siapa yang dilaporkan masih dalam status diselidiki.

Meski begitu, Antasari telah mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya dijebak oleh Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia berkata, SBY adalah figur yang tahu betul perkaranya dan kemudian memerintahkan kriminalisasinya usai menahan besannya, Aulia Pohan.

Simak: Selain Minta SBY Jujur, Antasari Azhar Berharap Ini

Wiranto menuturkan dalam kasus Antasari dia mempercayakan penegak hukum memproses laporan tersebut. Menurutnya, penegak hukum, yang dalam hal ini Kepolisian, pasti bisa menentukan langkah yang tepat untuk memproses laporan Antasari.

"Ayo tegakkan hukum dengan transparan, bermartabat, dan tanpa pandang bulu. Kembali ke penegak hukum, apakah laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti," ujar Wiranto.

Lihat: Antasari Sebut Hari Tanoe Utusan SBY, Demokrat: Itu Fitnah

ISTMAN MP