Nasional, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota Komisi V DPR Musa Zainudin hari ini, Kamis, 23 Februari 2017. Musa ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

"Dilakukan penahanan tersangka MZ (Musa) selama 20 hari ke depan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis, 23 Februari 2017. Ia mengatakan Musa ditahan di rumah tahanan Guntur.

Berita lain: Suap PUPR, Musa Zainuddin Berpeluang Tersangka

Sebelum ditahan, Musa hari ini lebih dulu diperiksa penyidik KPK. Pukul 18.00, ia ke luar dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan rompi tahanan warna oranye. "No comment dulu deh, no comment," kata dia.

Politikus PKB itu diduga menerima uang Rp 7 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Dalam perkara ini, Abdul Khoir telah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Informasi bahwa Musa menerima duit disebut jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku, Amran Mustary. Uang Rp 8 miliar itu merupakan imbalan dari pengusaha karena proyek yang diusulkan digarap oleh mereka.

Program aspirasi Musa adalah proyek pembangunan jalan Piru-Waisala senilai Rp 50,44 miliar dan dikerjakan Abdul Khoir. Selain itu, Musa mengusulkan proyek Jalan Teniwel-Saleman senilai Rp 54,32 miliar yang dikerjakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Musa disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

MAYA AYU PUSPITASARI