Nasional, Jakarta - Sebanyak 921 Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan belum menerima gaji selama tiga bulan. Alasannya karena Surat Keputusan mutasi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga kini belum terbit.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan, Ashari Fakhsarie Radjamilo mengakui bahwa dengan adanya perampingan se-Indonesia membuat perangkat daerah belum bisa mencairkan anggaran untuk gaji pegawai.
Itu berdasarkan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah yang mengatur efisensi dan efektivitas. "Sementara ini kita lakukan penyesuaian bagi perangkat daerah yang dirampingkan," tutur dia , Jumat, 24 Februari 2017.
Baca : Anggaran Mepet, Bengkulu Hentikan Pembayaran Tunjangan PNS
Sementara persoalan gaji, kata Ashari, pemerintah telah menyodorkan SK pengalihan dari BKN ke masing-masing perangkat daerah.
"Kemarin (Kamis 23 Februari) sudah kita serahkan SK pengalihan dari BKN. Tapi masih ada kabupaten yang belum seperti Kabupaten Tana Toraja dan Maros, sekitar 144 orang," kata Ashari.
Ashari menjelaskan persoalan gaji PNS bukan hanya terjadi di Sulsel saja, melainkan di seluruh provinsi di Indonesia. Olehnya itu, ia mendesak BKN agar segera menyelesaikan persoalan administrasi. "Kita terus mendesak BKN agar cepat menerbitkan SK-nya," ucap dia.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Tamzil membenarkan bahwa anak buahnya memang belum menerima gaji selama tiga bulan. Menurut dia, 921 pegawai yang belum menerima gaji tersebut mayoritas yang bertugas sebagai polisi kehutanan. "Penyebab pastinya kita belum tau," kata Tamzil.
Simak juga : Ahok Lebih Pilih Kerja Ketimbang Cuti Kampanye, Ini Sebabnya
Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa PNS yang belum menerima haknya merupakan pegawai yang berstatus pindahan yakni dari pegawai daerah menuju provinsi. Apalagi, lanjut Tamzil, 921 PNS tersebut awalnya merupakan pegawai lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditugaskan didaerah, namun sekarang beralih atau berpindah di Pemerintah Provinsi Sulsel.
Menurut Tamzil itu terjadi karena mengikuti aturan yang baru. Dimana mengikuti penerapan organisasi perangkat daerah (OPD) baru sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang pemerintah daerah. "Saat ini yang sudah ada SK mutasinya itu baru berkisar 258 pegawai," tutur Tamzil.
DIDIT HARIYADI
0 komentar:
Post a Comment