Nasional, Jakarta  - Kuasa hukum terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Robertus Belarminus Humphrey, mengkritik analisa saksi ahli Bahasa Indonesia Mahyuni. Dalam keterangannya di muka hakim, Mahyuni mengatakan bahwa pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu soal Surat Al-Maidah ayat 51 dapat dikatakan sebagai bentuk penodaan agama.

"Memaknai pidato itu tidak sepotong-potong, harus menyeluruh," tutur Humphrey saat ditemui wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara bertempat di Auditorium Kementerian Pertanian, Senin, 13 Februari 2017.

Baca: Sidang Ahok, Pengacara Tanya Keanehan BAP Saksi Ahli Bahasa

Humphrey menjelaskan  Mahyuni tidak menganalisa pidato Ahok secara menyeluruh. Padahal, pidato Ahok dengan  Al-Maidah 51 itu berkaitan. Menurut dia, saat itu Ahok menjelaskan program pemberdayaan nelayan dan peningkatan kesehjateraan. Basuki juga memberi saran-saran semangat hidup.

Ahok melontarkan kalimat semangat hidup ke warga Kepulauan Seribu. "Pidato itu tidak bisa berdiri sendiri, itu ada kata pembuka berupa cara menyemangati warga Kepulauan Seribu," tutur dia.

Kemudian Ahok melontarkan kalimat yang dianggap menistakan agama. Durasi pernyataan itu tak lebih dari 13 detik dari total video lebih dari satu jam. Sementara Wahyuni, ujar Humphrey, hanya memaknai kalimat Ahok yang berdurasi 13 detik.

Simak: Soal Pencopotan Ahok, Mendagri akan Minta Tafsir MA

Dalam persidangan Wahyuni mengatakan bahwa Ahok telah menodai agama. Pengacara lalu menunjukkan bukti buku pernyataan yang sama pernah ditulis Ahok dalam bukunya pada 2008. Tapi pembelaan kuasa hukum ditepis Wahyuni. "Nggak bisa dibandingkan antara lisan dengan tulisan, tulisan itu sudah tertata bahasanya," ucap Wahyuni.

Selama persidangan Wahyuni lebih banyak dicecar oleh kuasa hukum Ahok. Apalagi saat membahas adanya keterangan yang sama di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian milik Wahyuni dengan saksi ahli M. Husni Muadz. "Saya tidak tahu kalau pernyataannya sama, itu bukan dari kewenangan saya," tutur dia.

Lihat: Hak Angket Ahok, Fraksi Golkar: Kuncinya Minimal Lima Tahun

Humphrey sebelumnya membeberkan ada 14 butir pertanyaan dari dua saksi ahli itu yang sama. Kesamaan terjadi dalam penulisan, tanda baca, hingga kesalahan dalam penulisan atau typo. "Kami mempertanyakan ada orang yang masuk saat pemeriksaan polisi terhadap Wahyuni," kata Humphrey.

AVIT HIDAYAT