Nasional, Samarinda - Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Samarinda,  Li, 24 tahun, ditangkap polisi dan dibawa ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dia ditangkap karena diduga melakukan pelanggaran undang-undang hak cipta.

Li diketahui menyiarkan langsung menggunakan aplikasi Bigo saat menonton film di sebuah bioskop di Samarinda. Menggunakan aplikasi live chat itu, Li menyiarkan film yang tengah diputar di layar lebar.

Keberadaan Li berhasil diketahui dari hasil chatting menggunakan aplikasi tersebut. Polda Metro Jaya yang mengetahui keberadaan Li langsung menghubungi Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda.

Baca: Gara-gara Video Wisata, Bos Ini Tersangka Kasus Hak Cipta

Li ditangkap  di rumahnya, Jalan Dr Soetomo, Samarinda, Kamis, 23 Februari 2017. Jumat pagi, Li dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Ya benar, ada mahasiswa kami amankan. Tapi sudah dijemput pihak Polda Metro Jaya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Samarinda Komisaris Sudarsono saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu, 25 Februari 2017.

Polisi menangkap Li atas laporan perusahaan jaringan televisi nasional. Perusahaan tersebut menilai Li melakukan pelanggaran hak cipta karena melakukan siaran langsung saat menonton film berjudul Me and Mom.

Simak: Polemik PT Freeport, DPRD Mimika Bentuk Panitia Khusus

Sudarsono mengaku tidak terlalu memahami kasus Li secara mendetail karena hanya sebatas membantu Polda Metro Jaya. "Detailnya tidak bisa Mas, karena yang tangani kasus itu Polda Metro Jaya. Kami hanya membantu saja," ujar Sudarsono.

Li terancam terjerat pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena diduga telah menyalahgunakan aplikasi Bigo.

FIRMAN HIDAYAT